Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bandar Sabu Terancam Penjara Seumur Hidup

  • 30 April 2019 - 18:58 WIB

BORNEONEWS, Sampit - MF warga Jalan Iskandar 11, Kecamatan MB Ketapang yang ditangkap oleh Tim Cobra Satreskoba Polres Kotim lantaran telah menjadi bandar sabu terancam dipenjara seumur hidup.

"Barang bukti yang kami amankan dari tersangka ada sebanyak 11 paket dengan berat kotor sekitar 8,07 gram. Ini berarti sudah masuk dalam unsur Pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika tertera jelas jika hukuman maksimalnya adalah penjara seumur hidup," ucap Ps Kasatreskoba Polres Kotim Iptu Arasi mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Selasa, 30 April 2019.

Pria berusia 32 tahun ini ditangkap di sebuah ruko lantai 2 yang berada di Jalan Delima 12, Sampit. Di tempat inilah petugas mengamankan sabu senilai belasan juta rupiah. Ruko ini juga sering dijadikan tempat untuk pesta sabu.

Selain terancam dipenjara, duda ini juga terancam dikenakan denda yang cukup besar nominalnya, yakni maksimal Rp10 miliar. Harga sabu di pasaran gelap kota Sampit mencapai Rp1,5 juta per gram. Jika dihitung, total sabu yang dimiliki tersangka ini memiliki nilai Rp12.105.000.

"Selain bandar, tersangka ini juga pengonsumsi sabu. Informasinya ruko ini juga sering dijadikan tempat pesta sabu. Oknum perusak generasi penerus bangsa ini harus dihukum seberat-beratnya agar mereka tidak kembali berulah," tukas Iptu Arasi. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-2)

Berita Terbaru