Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Mamuju Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Tuntutan Serikat Buruh di Kabupaten Kapuas

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 01 Mei 2019 - 14:10 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Memperingati Hari Buruh Internasional atau Mayday yang jatuh pada hari ini, Rabu, 1 Mei 2019, para buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Hukatan Kabupaten Kapuas menyampaikan sejumlah tuntutan.

Ketua DPC KSBSI Hukatan Kabupaten Kapuas M Junaedi Lumban Gaol mengatakan, ada sejumlah tuntutan buruh yang perlu jadi perhatian pemerintah dan pihak perusahaan.

Di antaranya, pihaknya meminta pemerintah segera mengevaluasi semua aturan terkait ketenagakerjaan yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Peraturan Pemerintah.

Kemudian Undang-Undang Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, dan UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Buruh/Serikat Pekerja. 

"Sebagai contoh bahwa dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 karyawan hanya dibedakan berdasarkan perjanjian kerjanya, yaitu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan perjanjian kerja Waktu tidak tertentu (PKWIT)," ujar Junaedi di kantor Sekretariat KSBSI Kapuas, Rabu 1 Mei 2019.

"Tetapi anehnya di seluruh perusahaan, khususnya perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kapuas, sekitar 80% dari jumlah pekerjanya berstatus karyawan harian lepas (KHL) atau buruh harian lepas (BHL)," lanjutnya.

Terlebih lagi, masa kerja para buruh tersebut hingga bertahun-tahun. Kata mereka sudah ada peraturan menteri yang mengaturnya, padahal status KHL atau BHL tidak pernah di kenal dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 

Demikian juga terhadap UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, undang-undang ini harus dilakukan evaluasi karena belum memberikan kepastian hukum bagi buruh. 

"Pengalaman saya membuktikan, Sudah menang saja di Pengadilan PH, masih susah untuk mewujudkan dengan kepastian eksekusi, masalahnya, UU No.2 Tahun 2004 tidak secara jelas mengatur kepastian eksekusi," ucap Junaedi. (DODI RIZKIANSYAH/B-3)

Berita Terbaru