Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dilaporkan ke Bawaslu, PAN Kedepankan Asas Praduga tak Bersalah

  • Oleh Naco
  • 01 Mei 2019 - 16:18 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Dilaporkannya salah satu caleg Partai Amanat Nasional (PAN) dari daerah pemilihan V Kotim ke Bawaslu, PAN menegaskan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Kita mengajak untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah," kata Ketua Pemenangan Pemilu PAN Kotim, Dadang H Syamsu, Rabu, 1 Mei 2019.

Menurut Dadang, manakala caleg terbukti bersalah partai tidak menoleransi perbuatan tersebut. Karena sejak awal pihaknya sudah sering kali mengingatkan tidak melakukan tindakan di luar aturan.

Caleg nomor 3 PAN Ninik Karamila dari Dapil V dilaporkan oleh Caleg dari PKS, H Abdul Sahid atas dugaan pelanggaran pemilu setelah suaranya diduga bertambah di sejumlah TPS di Desa Kapuk, Tanjung Jariangau, dan Kuala Kuayan.

Adapun suara Ninik yang diduga menggelembung saat rekaputulasi di PPK Mentaya Hulu yang tidak sesuai dengan C1, yakni: 

Desa Kapuk

TPS 03 ( 58 suara)

TPS 04 ( 51 suara )

Desa Kuala Kuayan 

TPS 01 ( 17 suara )

TPS 10 ( 21 suara )

TPS 11 ( 64 suara )

TPS 12 ( 40 suara )

TPS 13 ( 73 suara )

TPS 14 ( 92 suara )

TPS 15 ( 82 suara )

TPS 16 ( 103 Suara )

Desa Tanjung Jariangau 

TPS 2 (24 suara )

TPS 8 (37 suara )

Berita Terbaru