Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sragen Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mabuk, Laki-Laki ini Bakar Gudang PT Dirgantara Air Service

  • 02 Mei 2019 - 13:12 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Silvanus Segah, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis, 2 Mei 2019. Dia dimejahijaukan lantaran membakar gudang milik PT Dirgantara Air Service (DAS) saat sedang mabuk.

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Zulkifli, terdakwa mengakui perbuatannya berawal saat dirinya bersama seorang teman bermama Fandi, pesta minuman keras oplosan.

Miras itu dibuat dari dua botol alkohol 70% yang dicampur minuman energi sebanyak empat saset. Keduanya lalu mabuk hingga terlibat cekcok. Yang berujung pada pembakaran gudang PT DAS.

"Karena mabuk itu kami sempat cekcok. Fandi lalu pukul saya dan lari. Karena tidak bisa balas, saya ambil pakaiannya lalu saya tumpuk dan saya bakar depan kantor itu," ujar terdakwa di hadapan Majelis.

Terdakwa mengaku tidak ingat dan mengetahui jika perbuatannya itu membuatnya duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Palangka Raya.

"Lagi mabuk, saya juga tidak ingat apakah waktu itu pintu di gudang terbakar atau gak. Saya keluar juga, sorenya baru saya balik lagi dan lihat kok banyak orang ada petugas pemadam kebakaran sama polisi juga," jelas terdakwa pada majelis hakim.

Akibat perbuatannya, Silvanus didakwa jaksa dengan Pasal 187 ke-1 KUHP, karena menggangu ketertiban Umum. (AGUS/B-3)


TAGS:

Berita Terbaru