Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Binjai   Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Uang Mabuk dari Hasil Minta-Minta

  • 02 Mei 2019 - 14:56 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Silvanus Segah, terdakwa pembakaran gudang PT Dirgantara Air Service (DAS) mengaku membeli bahan untuk membuat minuman keras oplosan dengan cara meminta-minta uang di jalan.

Pengakuan ini dia sampaikan di hadapan majelis hakim yang diketuai Zulkifli dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis, 2 Mei 2019.

Dalam persidangan, terdakwa mengaku bahwa dirinya menjalankan aksi minta-minta bersama temannya Fendi. Lokasinya di simpang empat lampu lalu lintas Jalan G Obos, Palangka Raya.

Dari hasil meminta-minta itulah keduanya lalu membeli alkohol 70% sebanyak dua botol ditambah minuman energi sebanyak dua saset yang kemudian mereka oplos.

"Kami minta-minta sama orang yang lewat jalan itu, kami dapat Rp50 ribu. Setelahnya kami beli bahan buat miras oplosan," ujar Silvanus.

Seusai mendapatkan bahan miras oplosan, keduanya lalu beristirahat di gudang bekas Kantor PT DAS dan memulai pesta minuman keras.

Dalam kondisi mabuk, keduanya terlibat cekcok hingga baku hantam. Terdakwa yang emosi tidak bisa membalas pukulan Fandi lalu mengeluarkan pakaian rekannya itu kemudian diletakkan di depan pintu gudang dan membakarnya.

"Habis pukul saya, Fandi ini lari. Saya emosi dan saya ambil barang-barang dia. Saya susun di dekat pintu dan saya bakar pakai korek api. Lagi mabuk, saya juga tidak ingat apakah waktu itu pintu di gudang terbakar atau enggak. Saya keluar juga. Sorenya baru saya balik lagi dan lihat kok banyak orang ada petugas pemadam kebakaran sama polisi juga," ujar terdakwa Silvanus.

Jaksa Mursidah yang menangani perkara ini mengatakan bahwa perbuatan terdakwa yang menggangu ketertiban umum ini terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Perbuatan terdakwa ini dalam dakwaan kami, kami ancam dengan Pasal 187, KUHP," ujarnya seusai persidangan. (AGUS/B-3)


TAGS:

Berita Terbaru