Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Teluk Wondama Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bobol Rumah Ambil Kunci Kontak, Residivis Bawa Kabur Motor

  • Oleh Naco
  • 02 Mei 2019 - 17:26 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Arb alias Ban (31) jalani sidang dalam kasus curanmor yang menyeretnya. Saksi Rido Syah Putra, M Yusuf dan M Syahrin didengarkan keterangannya.

Sidang dipimpin hakim Puthut Rully. Dihadapan hakim dan jaksa Dewi Khartika saksi korban Rido menyebut pencurian itu dilakukan terdakwa dengan cara membobol kediamannya.

"Terdakwa mengambil kontak motor itu di dalam lemari dan membawa kabur motor saya," ucap korban, Kamis, 2 Mei 2019.

Bahkan menurut saksi lainnya Syahrin usai motor korban hilang mereka melihat di dalam kediaman korban ada bekas jejak kaki. Hingga saat diamankan dan motor dicek benar adanya itu motor korban.

Terdakwa warga Jalan Jembatan Kuning Gang bersaudara Kelurahan MB Hilir Kecamatan MB Ketapang Kabupaten Kotim melakukan perbuatannya itu pada 26 Januari 2019 sekitar pukul 15.00 WIB di depan rumah korban Jalan Ir Soekarno lingkar Utara Komplek Perumahan Sinar Fajar Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Setelah memastikan rumah korban dalam kondisi kosong ia masuk mencongkel pintu belakang rumah korban mencari kontak sepeda motor Honda CBR yang ada terparkir di halaman rumah korban.

"Saat itu motor saya dia ubah sebagian motifnya namun saya tetap kenal karena itu motor saya," tandas korban.

Dari catatan kriminalnya ini yang keempat kalinya Ban masuk penjara. Bahkan dalam waktu dekat ia juga akan diproses dalam kasus yang kelima. (NACO/B-5)

Berita Terbaru