Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Maros Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penerimaan Peserta Didik Baru di Kotim Sistem Zonasi

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 02 Mei 2019 - 21:38 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pemkab Kotim kembali menerapkan sistem zonasi terkait dengan penerimaan peserta didik baru atau PPDB pada tahun ajaran 2019 - 2020.

"Sebagai upaya pemerataan kualitas pendidikan, kami kembali menerapkan sistem zonasi pada PPDB tahun ini," ujar Kepala Dinas Pendidikan Kotim Suparmadi, kepada Borneonews.co.id, Kamis, 2 Mei 2019. 

Dalam penerapan sistem zonasi ini pihaknya sudah mengirin surat edaran kepada satuan pendidikan. Agar tiap sekolah menerapkan hal tersebut. Dan siswa yang masuk sekolah juga berdomisili tidak jauh. 

"Sistem ini kami terapkan agar siswa bisa menuntut ilmu di sekolah yang berdekatan atau berada satu kawasan dengan tempat tinggal mereka," kata Suparmadi. 

Sementara, penerapan sistem tersebut sudah dilakukan sejak tiga tahun terakhir ini. Tujuannya tidak lain adalah untuk memeratakan kualitas pendidikan di daerah ini. 

Sedangkan, hasil evaluasi penerapan sistem zonasi dalam PPDB di tahun-tahun sebelumnya, Suparmadi menilai, Kotim terbilang sukses melaksanakannya. Sehingga, sistem tersebut kembali diterapkan pada 2019 ini. 

"Saya rasa sejak diterapkan dalam tiga tahun terakhir, satuan pendidikan di Kotim terbilanh sukses menjalankannya. Sehingga tidak ada sekolah yang dominan memiliki banyak siswanya," ungkap Suparmadi. 

Suparmadi juga menegaskan agar satuan pendidikan bisa menerapkan sistem zonasi dengan baik. Sekolah wajib menerima peserta didik dengan radius zona terdekat sebanyak 90 persen dari total peserta didik yang diterima. Sedangkan 10 persen sisanya, adalah untuk jalur prestasi dan anak pindahan. (MUHAMMAD HAMIM/B-5) 

Berita Terbaru