Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kompak Suami Istri Terlibat Kasus Sabu

  • 02 Mei 2019 - 21:56 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pasangan suami istri, Her dan Ap menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis, 2 Mei 2019, lantaran tersangkut pengedaran narkotika golongan I jenis Sabu.

Jaksa Penuntut Umum, Riwun Sriwati mengatakan, keduanya memang sudah merencanakan untuk melakukan jual beli sabu. Ini dibuktikan dengan terdakwa Her yang berusaha mengontak seseorang bernama Ojek dengan menggunakan ponsel milik istrinya.

"Her itu pinjam ponsel istrinya, kemudian dia memberitahu jika dia mau beli sabu lalu dibolehkan sama istrinya itu. Memang sudah mufakat sejak awal," ujar Riwun usai persidangan Kamis, 2 Mei 2019.

Diketahui jika Heriadi membeli sabu dari ojek yang hingga kini masih DPO seharga Rp 13,2 juta untuk 2 paket sabu seberat 10,15 gram.

"Beratnya 10,15 kotor, kalau bersihnya sekitar 9 gram, dan itu rencananya akan mereka jual kembali," pungkas Riwun.

Atas ulahnya itu keduanya didakwa dengan pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum yakni pasal 114 ayat (2) junto pasal 112 atat (2) junto pasal 132 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal adalah hukuman mati atau hukuman seumur hidup. (AGUS/B-5)

Berita Terbaru