Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bulungan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pasangan Suami Istri Dua Tahun Berbisnis Sabu

  • 03 Mei 2019 - 05:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pasangan suami istri, Her dan Ap duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis, 2 Mei 2019, atas kasus peredaran sabu. Bahkan, keduanya mengaku sudah dua tahun menjalani bisnis itu.

Dalam persidangan yang diketuai hakim Evelyne Napitupulu tersebut, keduanya menuturkan mulai menjual sabu sejak mengenal Ojek (DPO), pemasok sabu untuk keduanya.

"Sejak mengenal Ojek, mereka mulai jualan sabu. Terdakwa Ap aat sidang tadi mengatakan sudah dua tahun kenal Ojek itu," kata jaksa Riwun Sriwati usai persidangan.

Keduanya juga mengatakan tergiur dengan keuntungan sehingga nekat berbisnis sabu, untuk menyambung hidup.

Polisi menangkap Her usai mengambil sabu menggunakan sebuah mobil Avanza di Jalan Menteng VIII, atas arahan Ojek, usai bertransaksi pada November 2018.

Dalam penangkapan tersebut, ditemukan dua paket sabu seberat 10,15 gram. Setelah dikembangkan, ternyata istrinya, Ap juga terlibat. (AGUS/B-11)

Berita Terbaru