Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Merauke Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Pernah Mencuri 3 Kg Sarang Walet

  • Oleh Naco
  • 03 Mei 2019 - 11:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa Aw alias Ra pernah mencuri 3 Kg sarang walet. Namun ketika ingin mengulangi perbuatannya untuk kedua kalinya, ia tertangkap.

"Kalau yang sebelumnya itu sekitar 3 Kg yang kami dapatkan. Tapi saya dikasih Rp500 ribu saja bersama Ra, yang banyak dapat itu Aban (DPO) dan ini perbuatan kedua," kata saksi anak saat menjalani persidangan dalam kasus pencurian sarang walet milik Herman. 

Sidang digelar Jumat, 3 Mei 2019 dipimpin hakim Muslim Setiawan. Hadir dalam sidang itu saksi korban dan anak yang terlebih dahulu divonis pembinaan.

Perbuatan Ra, anak dan Aban dilakukan pada 17 Februari 2019 sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Iskandar depan pasar PPM tepatnya di atas toko Utama, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Para terdakwa awalnya sepakat mengambil sarang walet milik korban di sekitar PPM sambil membawa peralatan untuk memanjat berupa tali tambang. Lalu para tersangka menuju gang buntu sekitar kompleks PPM dan memanjat ke lantai 3 bangunan sarang walet. 

Kemudian naik ke atap seng lalu masuk ke bangunan sarang walet. Saat tengah asyik memanen sarang walet, perbuatan ketiganya diketahui hingga mereka bergegas keluar. Tersangka anak berhasil keluar dari bangunan itu, sementara Rama tidak bisa keluar karena tali tambang yang digunakan untuk turun tersangkut

Pria yang tinggal di barak Jalan Ir Juanda 20 Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang dan tidak tamat SD itu diamankan. Dari kicauannya, pelaku anak diamankan dan sudah divonis hakim terlebih dahulu. Sementara Aban berhasil melarikan diri. (NACO/B-2)

Berita Terbaru