Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Halmahera Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Saripudin Dilantik Jadi Penjabat Sekda Pulang Pisau

  • Oleh James Donny
  • 03 Mei 2019 - 14:16 WIB

BORNEONEWS,  Pulang Pisau- Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Pulang Pisau Saripudin akhirnya dilantik sebagai Penjabat Sekda Pulang Pisau, Jumat,  3 Mei 2019.

Pelantikan Penjabat Sekda tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Panjabat Sekretaris Daerah, dan Surat Persetujuan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 813/322/BKD, tertanggal 25 April 2019 perihal Persetujuan Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Pulang Pisau.

Pelantikan Saripudin dilakukan Bupati Pulang Pisau Edy Pratowo disaksikan Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kalimantan Tengah Nurul Edy dan Ketua DPRD Pulang Pisau Maruadi.

Prosesi pelantikan yang digelar di aula Bappeda Litbang Kabupaten Pulang Pisau dihadiri unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, kepala SOPD, dan sejumlah undangan.

Bupati Edy Pratowo mengatakan, adanya pelantikan Penjabat Sekda maka kewenangannya akan sama dengan penjabat Sekda definitif.

Bupati mengatakan mekanisme dalam proses penetapan Panjabat Sekretaris Daerah ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekda.

"Pasal 5, Ayat 2, menegaskan bahwa bupati/wali kota mengangkat penjabat sekrataris daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan tugas sekretaris daerah setelah mendapat persetujuan gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah," sebut Bupati. 

Sesuai itu, aturan tersebut menegaskan bahwa masa jabatan penjabat sekretaris daerah paling lama 6 bulan. "Harapan kita penjabat sekda yang dilantik bisa melaksanakan tugas pokoknya dengan baik," ujar Bupati.(JAMES DONNY/B-3)

Berita Terbaru