Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kepulauan Meranti Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Wewenang Penjabat Sekda Sama dengan Sekda Definitif

  • Oleh James Donny
  • 03 Mei 2019 - 17:36 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Bupati Pulang Pisau Edy Pratowo mengatakan, wewenang Penjabat Sekda sama dengan sekda definitif. 

"Sesuai kententuan yang berlaku bahwa penjabat sekretaris daerah tugas pokoknya sama dengan sekda definitif cuma waktunya 6 bulan," kata Edy Pratowo usai melantik Penjabat Bupati Pulang Pisau, Jumat 3 Mei 2019.. 

Menurut Bupati, proses yang dilakukan dalam pelantikan Penjabat Sekda tersebut sudah sesuai.  "Sehingga dengan adanya penetapan Sekda yang ada sekarang ini, penetapan Sekda ini penuh," katanya. 

Harapan Edy dengan adanya jabatan ini semakin banyak tanggung jawab yang diberikan kepada Penjabat Sekda yang baru saja dilantik.

"Dengan dilantiknya pak Saripudin sebagai Penjabat Sekda agar bisa melaksanakan tugas dengan baik,  mengkoordinasikan jajaran SOPD,  serta membantu tugas - tugas dari kepala daerah yang diberikan kepada dia," ujar Bupati.

Pelaksanaan pelantikan Penjabat Sekda tersebut berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Panjabat Sekretaris Daerah, dan Surat Persetujuan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor: 813/322/BKD. Tanggal 25 April 2019 Perihal Persetujuan Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Pulang Pisau. (JAMES DONNY/B-5)

Berita Terbaru