Aplikasi Pilkada Berbasis Web & Mobile Apps

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pegawai Desa dan Anggota BPD Dilarang Rangkap Jabatan

  • Oleh Prasojo Eko Aprianto
  • 05 Mei 2019 - 07:00 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Bupati Barito Timur (Bartim) Ampera AY Mebas menegaskan kepada pegawai pemerintah desa (pemdes) maupun anghota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak boleh rangkap jabatan.

Selama ini, banyaknya laporan bahwa pegawai desa maupun BPD ada yang rangkap jabatan. Soal ini pemkab akan melakukan evaluasi.

"laporan itu masuk dari sana sini bahwa ada pegawai desa maupun BPD rangkap jabatan. Ada yang kerja sebagai PNS, PHL maupun di perusahaan besar swasta," ucap Ampera, kepada awak media, Sabtu 4 Mei 2019.

Menurut Ampera, ia akan memerintahkan sekretaris daerah untuk melakukam evaluasi dan mendata siapa saja yang merangkap jabatan. Apabila ditemukan, maka harus memilih salah satu pekerjaan. 

"Ada yang rangkap jabatan harus meninggalkan salah satu," tegasnya.

Untuk anggota BPD, Ampera menyadari bahwa yang memilih adalah masyarakat. Namun tidak elok apabila harus rangkap jabatan, karena hal tersebut me beta yang bersangkutan tidak akan fokus terhadap tupoksi pekerjaannya.

"Diharapkan sadar diri, sebelum adanya tindakan tegas dari pemda. Fokus satu pekerjaan saja. Anggota BPD kan melayani masyarakat dan mengembangkan visi misi desa maupun kabupaten sampai nasional," ujarnya. (PRASOJO/m) 

Berita Terbaru