Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Surabaya Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pencuri Peralatan Rumah Burung Walet di Katingan Diamankan Berkat Kamera CCTV

  • Oleh Abdul Gofur
  • 05 Mei 2019 - 11:32 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Seorang pencuri peralatan rumah burung walet di Desa Samba Bakumpai diamankan pihak Polsek Katingan Tengah karena berkat kamera CCTV.

Kapolres Katingan AKBP E Dharma B Ginting melalui Kapolsek Katingan Tengah Ipda Adhy Heriyanto, Minggu (5/5/2019) mengatakan, pencuri peralatan rumah burung walet yang diamankan itu bernama WS (26) warga Desa Tumbang Samba Kecamatan Katingan Tengah.

Menurut Kapolsek, penangkapan pencuri peralatan rumah burung walet itu berlangsung pada Rabu (1/5/2019) sekitar pukul 15.00 wib di rumah pelaku. 

"Kami mengamankan WS setelah sebelumnya mendapatkan ciri-ciri dan wajah pelaku saat terekam CCTV, yang ada di dalam bangunan sarang burung walet milik Hamidan (60) warga Desa Samba Bakumpai, Kecamatan Katingan Tengah," ungkapnya.

Menurut Kapolsek saat itu, pelaku diamankan di rumahnya tanpa perlawanan. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu ampli mesin pemanggil burung walet, kemudian satu buah aki, satu buah besi pipa besi, dua buah flasdis, serta satu buah senter kepala. 

Kasus pencurian itu diketahui pada Rabu, 1 Mei 2019 saat pemilik bangunan walet sedang berada di Palangka Raya mendapat telepon dari anaknya Dedi Suhada. Gembok gedung walet rusak dan suara pemanggil walet dalam keadaan mati.

Kemudian Hamidan mengecek CCTV sarang burung waletnya melalui telepon seluler. Ketika sedang melakukan pengecekan video rekaman CCTV, ia melihat pintu sarang burung walet sudah dalam keadan terbuka.

Saat itu, terlihat orang yang tidak dikenal masuk ke bangunan sarang burung walet miliknya. "Berdasarkan rekaman video itu kami langsung melakukan penyelidikan hinggga kemudian mengamankan pelaku," ungkapnya.         

Tersangka kini masih mendekam di sel Mapolres Katingan guna proses lebih lanjut. Tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e KUH pidana tentang pencurian ancaman hukumannya di atas tujuh tahun penjara. (ABDUL GOFUR/B-2)

Berita Terbaru