Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Majene Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pencuri Ponsel J&T Ini Bebas Lebih Dulu ketimbang 2 Rekannya karena Stroke

  • Oleh Naco
  • 05 Mei 2019 - 12:22 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pencuri ponsel PT Surya Jaya Kargo (J&T) Jalan MT Haryono nomor 88, Kelurahan Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur ini bebas lebih dulu ketimbang dua rekannya karena stroke. 

Irwansyah alias Iw (43) pencuri ponsel di PT Surya Jaya Kargo (J&T) bebas duluan daripada dua rekannya HNH (33) dam RIS (29).

Iw divonis tiga bulan dipotong masa tahanan oleh majelis hakim hingga ia bebas lebih dulu ketimbang dua rekannya. Sementara HNH divonis 1 tahun dan RIS divonis selama 10 bulan, vonis itu juga dikurangi selama keduanya dalam tahanan.

"Iw dituntut dan divonis lebih ringan karena sakit. Dia stroke dan tidak bisa jalan," kata Kasi Pidana Umum Kejari Kotim, Lutvi Tri Cahyanto, Minggu, 5 Mei 2019.

Bahkan saat sidang lalu, kata jaksa, terdakwa hanya menggunakan kursi roda. Ia stroke saat jalani penahanan di Lapas Klas IIB Sampit ketika perkaranya berproses di Pengadilan.

Perbuatan para terdakwa dilakukan pada 14 Februari 2019 sekitar pukul 02.40 WIB di kantor ekspedisi PT Surya Jaya Kargo (J&T) Jalan MT Haryono nomor 88, Kelurahan Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur. Ponsel itu diambil oleh Iw dan RIS. Setelah berhasil keduanya menjual ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Berawal saat HNH yang merupakan karyawan bagian transport selesai mengambil barang paketan dari Palangka Raya mengetahui bahwa ada barang paketan berupa ponsel. Terlebih ia pernah sakit hati terhadap perusahaan itu.

HNH kemudian menghubungi tersangka RIS dan menyuruh tersangka Iw untuk mengambil barang paketan di kantor ekspedisi itu.

Atas perintah tersebut, kedua tersangka langsung berangkat menggunakan sepeda motor. Sesampainya di lokasi, mereka mengambil ponsel itu namun pada saat itu terekam kamera CCTV.

Setelah melakukan pencurian, Iw dan RIS keesokan harinya langsung pergi ke Banjarmasin untuk menjual 30 unit ponsel tersebut. Sesampainya di sana mereka putus komunikasi. Iw dan RIS tidak bisa dihubungi lagi. (NACO/B-2)

Berita Terbaru