Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pangkajene Kepulauan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penghitungan Surat Suara Capres dan Cawapres Kotim Dinyatakan Sah

  • 06 Mei 2019 - 07:34 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Perhitungan suara untuk calon presiden dan calon wakil presiden dari Kabupaten Kotwaringin Timur (Kotim) dinyatakan sah saat rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat provinsi, Minggu, 5 Mei 2019.

Rapat pleno yang sempat diskors ini kembali digelar dengan pembacaan perolehan suara untuk pasangan presiden dan cawapres dari Kabupaten Kotim. Pasangan calon (Paslon) dengan nomor urut 1 memperoleh total suara 114.364, dan paslon nomor urut 2 memperoleh total suara 93.859.

Ia menyebutkan, jumlah surat suara sah untuk kedua pasangan calon adalah 208.233 suara, suara tidak sah ada 4.651, dan untuk jumlah keseluruhan baik suara sah maupun tidak sah ada 212.874 suara.

Dari perolehan jumlah suara tersebut, baik Bawaslu maupun Saksi tidak ada yang menanggapi atas hasil yang telah dibacakan oleh KPU Kotim, hasil tersebut pun disahkan.

"Dengan ini, hasil penghitungan surat suara untuk Capres dan Cawapres dari Kabupaten Kotim, kami nyatakan sah," ujar Ketua KPU Provinsi, Hatmain Ibrahim seraya mengetuk palu.

Dari penghitungan suara untuk Capres dan Cawapres, terhitung ada 541 suara yang rusak, dan ada 73.860 suara yang tidak digunakan, termasuk suara cadangan. (AGUS/B-2)

Berita Terbaru