Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Mamuju Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tersangka Ini Kembali Berurusan Hukum Kelima Kalinya dengan Kasus Pencurian

  • Oleh Naco
  • 06 Mei 2019 - 09:22 WIB

BORNEONEWS, Sampit -  Ai (31) akan kembali berurusan dengan hukum untuk yang kelima kalinya atas kasus pencurian ponsel dan uang. Berkas tahap II kasus itu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur

"Ini perkara kelimanya, yang menangani saya. Tersangka sudah diperiksa," kata Jaksa Lilik Haryadi, Senin 6 Mei 2019.

Dalam perkara kelima ini, kata Jaksa, tersangka tidak ditahan. Pasalnya ia kini ditahan dalam perkara keempatnya dalam kasus pencurian sepeda motor (curanmor).

Kali ini, Ai harus berurusan dengan hukum setelah ia melakukan pencurian pada Jumat, 21 Desember 2018 sekitar pukul 05.30 WIB, ia mengambil ponsel dan tablet serta uang Rp700 ribu milik korban Ertina.

Ai diamankan berawal pada Senin, 28 Januari 2019 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Muchran Ali, Gang Pos Polisi, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Saat itu, anggota kepolisian Bagus Abdi Prasetyo dan saksi Gabriel Guer bersama anggota kepolisian lainnya mengamankan tersangka karena mengambil sepeda motor. Saat digeledah ditemukan sebuah ponsel dan tablet.

Ketika dibawa ke kantor polisi, ia mengakui barang tersebut hasil pencurian. Saat dicek ternyata benar ada laporan korban Ertina hingga akhirnya tersangka diproses dan ini merupakan kasus kelimanya. (NACO/B-2)

Berita Terbaru