Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Lima Puluh Kota Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Spesialis Pencurian Tidak Pernah Kapok dan Berurusan Hukum Sejak 2009

  • Oleh Naco
  • 06 Mei 2019 - 09:38 WIB

BORNEONEWS, Sampit -  Ai (31) tidak pernah kapok meringkuk di penjara. Bahkan dari catatan kriminalnya, ia berurusan dengan hukum sejak 2009.

"Saat ini dia menjalani 2 proses hukum, kasus keempat curanmor dalam proses sidang. Kini kasus pencurian dalam waktu dekat akan disidangkan juga," kata Jaksa Lilik Haryadi, Senin, 6 Mei 2019.

Dari catatan pidananya, pertama pada 2009 ia berurusan dengan hukum dalam perkara pencurian dengan hukuman selama tiga bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Sampit

Tidak sampai di situ. Setelah keluar penjara, beberapa tahun kemudian tepatnya pada 2014 ia kembali diamankan dalam kasus pencurian dengan hukuman selama 9 bulan.

Kemudian pada 2018 dalam kasus ketiga, ia terlibat kasus pencurian lagi dihukum selama 15 bulan penjara. Tidak sampai di situ pada 2019 ini ia terjerat 2 kasus sekaligus yakni pencurian sepeda motor dan pencurian ponsel serta uang tunai.

Kasus kelima, Ai harus berurusan dengan hukum setelah ia melakukan pencurian pada Jumat, 21 Desember 2018 sekitar pukul 05.30 WIB. Ia mengambil ponsel dan tablet serta uang Rp 700 ribu milik korban Ertina. 

Perbuatan itu ia lakukan di kediaman korban di salah satu barak di Kecamatan MB Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur.

Saat diamankan dari tersangka, barang bukti hanya tersisa ponsel dan tablet milik korban. Atas perbuatannya ini, Arbani dijerat dengan pasal 362 KUHP. (NACO/B-2)

Berita Terbaru