Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Edarkan Sabu Milik Rekan Sendiri

  • Oleh Naco
  • 06 Mei 2019 - 13:06 WIB

BORNEONEWS, Sampit - AM alias Sa (28) menyebutkan sabu yang diamankan darinya milik rekannya. Fakta ini terungkap saat pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

"Yang saya jual itu sabu punya teman. Saya hanya menjualkannya saja," kata tersangka, Senin, 6 Mei 2019.

Tersangka menjual sabu dengan mengambil keuntungan, namun karena tidak punya kerjaan tetap ia menggeluti usaha tersebut.

Tersangka diamankan pada Jumat, 8 Maret 2019 sekitar pukul 14.21 WIB di Jalan DI Panjaitan di rumah barak Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim di kediaman NH alias Nr.

Ia diamankan saat petugas datang ke kediaman Nr. Ia diamankan di dapur rumah Nr. Ketika digeledah ditemukan empat paket sabu siap edar.

Dari pengakuannya ia juga kadang menjual sabu kepada Nur (berkas terpisah) hingga pria yang kesehariannya bekerja sebagai tukang bangunan walet itu diamankan.

Atas perbuatannya warga RT 8 RW 1 Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim ini dijerat Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-6)

Berita Terbaru