Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Morowali Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemerkosa Anak Kandung di Sukamara Ditangkap di Kalimantan Timur

  • Oleh Norhasanah
  • 06 Mei 2019 - 13:56 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - Kabur setelah memperkosa anak kandungnya pada 28 Februari 2019, akhirnya lelaki berinisial R (49 tahun) dibekuk anggota Polres Sukamara dibantu Unit Jatanras Polres Balikpapan di Kabupaten Kutai Kartanegara.

"Kasus pencabulan ini sudah berjalan selama dua bulan. Dengan upaya pengejaran yang kita lakukan akhirnya tersangka ini berhasil kita tangkap di wilayah Kalimantan Timur," ucap Kapolres Sukamara AKBP Sulitiyono, Senin, 6 Mei 2019.

Penangkapan yang dilakukan pada 2 Mei 2019 ini dipimpin Kasat Reskrim di-backup Unit Jantraras Polres Balikpapan Polda Kaltim. Saat dibekuk tersangka tidak melakukan perlawanan.

"Berdasarkan pengakuan korban, aksi ayah kandungnya ini sudah dilakukan berulang kali, sejak korban ini masih berusia 13 tahun, dan sekarang anak ini sudah berusia 18 tahun," terangnya.

Kasus pencabulan tidak wajar tersebut, terungkap setelah ibu dari anak tersebut melapor kepada Polres Sukamara, karena tidak terima atas perlakukan bejat suaminya yang tega mencabuli anak kandungnya sendiri.

"Setelah kejadian tersebut, korban melaporkan perbuatan ayah kandungnya kepada ibunya, yang kemudian ibunya langsung melapor kepada pihak kepolisian. Setelah kejadian pelaku langsung melarikan diri dari rumah," jelasnya. (NORHASANAH/B-6)

Berita Terbaru