Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bangka Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Maling Aki Lampu Lalu Lintas Duduk di Kursi Pesakitan

  • 06 Mei 2019 - 14:52 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dua sahabat, AM dan Sar bersama duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin, 6 Mei 2019, atas ulahnya mencuri aki lampu lalu lintas dibeberapa titik di Kota Palangka Raya.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kedua terdakwa melakukan aksinya sekitar Agustus 2018.

Pelaku menggondol empat aki yang merupakaan milik Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Jaksa Mursidah saat membacakan dakwaan menyebut jika 4 aki tersebut diambil oleh para terdakwa di simpang empat Jalan Badak - Rajawali Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

Dalam mengambil aki tersebut keduanya saling bekerja sama dengan cara saling bergendongan. Dengan menggunakan alat sederhana yakni obeng dan tang, para terdakwa mampu membobol kotak penyimpanan aki itu dan mengambilnya.

"Keduanya telah mengambil sesuatu barang berupa empat aki warna hitam yang nilainya Rp 10 juta atau setidak-tidaknya lebih dari Rp 2,5 juta yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain," ujar Mursidah saat membacakan dakwaannya.

Atas perbuatannya itu kedua terdakwa akan dihukum sebagaimana ebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363  ayat 1  ke 4 dan ke 5 KUHP. (AGUS/B-6)

Berita Terbaru