Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Nganggur Jadi Alasan Untuk Maling Aki

  • 06 Mei 2019 - 15:52 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - AM dan Sar, nekat melakukan aksi pencurian aki lampu lalu lintas di simpang Jalan Badak dan Rajawali, hanya karena tidak memiliki pekerjaan.

Jaksa Penuntut Umum, Mursidah usai persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin, 6 Mei 2019, mengatakan, jika awalnya, terdakwa Sari pergi ke rumah milik AM di Jalan Sapan Blok C, Palangka Raya untuk meminta dicarikan pekerjaan.

"Sar nganggur tidak punya kerja. Dia datang ke Agus untuk minta dicarikan kerjaan. Tapi ternyata, AM juga tidak punya kerja," ujar Mursidah.

Dia menambahkan, karena kedua terdakwa sudah terlalu lama menganggur dan sudah tidak memiliki lagi uang, timbul niat AM untuk mengajak Sar mengambil aki yang ada di lampu lalu lintas itu.

"Ya niat awal itu dari AM. Jadi dia mengajak Sar untuk mencuri apa saja yang ada di lampu merah itu, yang bisa di jual," kata Mursidah.

Dalam persidangan yang dipimpin Majelis Halim diketuai Alfon, AM dan Sar didakwa dengan Pasal 363  ayat (1)  ke 4 dan ke 5 KUHP. (AGUS/B-6)

Berita Terbaru