Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kementrian PUPR: Pelarangan Operasi Tongkang Bukan Kewenangan Kami

  • Oleh Rahmat Gazali
  • 06 Mei 2019 - 17:36 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kementrian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat atau PUPR perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah berdalih bahwa pelarangan operasi tongkang di kawasan Barito Selatan bukanlah kewenangan pihaknya.

Pejabat Pembuat Komitmen 3.4 Kementrian PUPR Kalimantan Tengah, Paskah Kaharap Asi menuturkan, pelarangan operasi tongkang karena menabrak pender jembatan merupakan kewenangan pemerintah.

"Jadi, kita tekankan Kementrian PUPR tidak pernah memberi larangan karena kewenangan kita hanya sebatas memastikan perusahaan bersangkutan bertanggungjawab membuat pender baru," ucapnya, Senin, 6 Mei 2019.

Terkait tersangka penambrak pender, ia mengaku hal tersebut juga bukan ranah kewenangan Kementrian PUPR.

"Untuk hal ini, tentunya menjadi kewenangan pihak kepolisian," lanjutnya.

Sementara itu, Paskah menjelaskan pihaknya telah bertemu direktur perusahaan PT Indo Indo Jaya Trans Samudra yang diduga lalai sehingga menabrak pender jembatan Kalahien.

"Kita bersukur pihak yang bersangkutan siap bertanggungjawab," imbuh dia. (GAZALI/B-5)

Berita Terbaru