Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Rokan Hilir Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Remaja 19 Tahun Hirup Pertamax supaya Happy

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 06 Mei 2019 - 18:08 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun- Son, 19, terdakwa kasus pengancaman pembunuhan kepada ayah kandung, sering menghirup Pertamax supaya bisa mabuk dan merasa happy

Hal ini disampaikan terdakwa kepada Borneonews saat berada di ruang tahanan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Senin, 6 Mei 2019.

"Sudah sering saya mabuk, hirup Pertamax biar happy," ujarnya.

Saat persidangan, saksi korban, Jahun, yang juga ayah kandung Son, menjelaskan dirinya merasa malu melihat kelakuan anaknya. Ia mengaku sudah sering diberi nasihat namun tidak dihiraukan.

"Sudah sering dia itu ngelem atau menghirup minyak yang warna hijau," ujarnya.

Mengenai hukum yang nantinya dijatuhkan kepada Son, Jahun meminta sesuai dengan perbuatan sang anak. "Saya sebagai orang tua tentu akan memaafkannya andai dia mau bertaubat," tuturnya.

Mendengar permintaan dari Jahun, hakim memberikan pengertian bahwa, bagaimanapun keadaannya tidak ada yang namanya bekas anak.

"Bagaimanapun ini adalah anak kandung Bapak. Bapak masih mempunyai hak untuk mendidik anak tersebut," ungkapnya.

Kemudian hakim meminta Son meminta maaf kepada sang ayah atas perbuatan yang telah dia lakukan. "Kamu menyesal apa tidak? Kalau menyesal, meminta maaflah sama Bapak dan kakekmu. Cium kaki orang tuamu," tegasnya.

Son pun berdiri dan mencium kaki ayahnya dan meminta maaf kepada ayah dan kakeknya. Atas perbuatannya terdakwa Son dikenai Undang-Undang Darurat tentang Senjata Tajam, bukan Undang-Undang Penganiayaan Dalam Rumah Tangga.

Berita Terbaru