Aplikasi Quick Count Hitung Cepat Web & Android

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Sukamara Dampingi Korban Pemerkosaan Ayah Kandung 

  • Oleh Norhasanah
  • 06 Mei 2019 - 17:12 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - Polres Sukamara terus mendampingi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah kandungnya, mengingat perlakuan yang didapatkannya sangat berpengaruh terhadap mental anak tersebut.

"Saat ini masih proses, korban tetap kita berikan masukan dan pendampingan," ucap Kapolres Sukamara AKBP Sulistiyono, Senin, 6 Mei 2019.

Kapolres melanjutkan, menurutnya, kejadian naas yang menimpa korban sangat berpengaruh terhadap pisikologis anak tersebut sehingga perlu terus dilakukan pendampingan agar kejadian tersebut tidak menggangu mentalnya.

"Dengan kejadian ini memang menggangu pisikologisnya, sehingga perlu kita lakukan pendampingan," terangnya.

Pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah kandungnya ) terhadap putrinya sejak korban berusia 13 tahun, di mana semua perlakuannya terbongkar setelah anaknya melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya pada 28 Februari 2019 lalu.

"Berdasarkan pengakuan korban, aksi ayah kandungnya tersebut sudah dilakukan sejak usianya masih  13 tahun. Saat ini usia korban sudah 18 tahun," kata Sulistiyono.

Selama beberapa tahun tersebut, ternyata tersangka sudah beberapa kali melakukan pemerkosaan terhadap korban, karena merasa takut, sehingga korban tidak berani melaporkan kejadian tersebut.

"Pemerkosaan ini sudah dilakukan berulang kali, karena mungkin takut atau diancam, sehingga korban tidak berani melapor," ungkapnya.

Setelah dilaporkan oleh ibu korban pada 28 Februari lalu, pelaku melarikan diri selama dua bulan, hingga akhirnya tertangkap pada 2 Mei 2019 di Kecamatan Semboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim.

"Pelaku akan kita kenakan pasal 81 Ayat (3) pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," jelas AKBP Sulistiyono. (NORHASANAH/B-5)

Berita Terbaru