Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Konawe Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Gunung Mas Sampaikan Tiga Raperda ke DPRD

  • Oleh Magang 1
  • 06 Mei 2019 - 20:36 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menyampaikan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) kepada DPRD setempat.

“Tiga raperda ini kami sampaikan untuk dibahas dan mendapat persetujuan bersama,” kata Bupati Gumas, Arton S Dohong dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Wakil Bupati Gumas, Rony Karlos melalui rapat paripurna di DPRD, Senin, 6 Mei 2019.

Raperda yang pertama yakni tentang perubahan ketujuh atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gumas, tentang penyertaan modal Pemkab Gumas pada PDAM Gumas.

Raperda kedua adalah tentang Pencabutan Perda Kabupaten Gumas Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2018.

Selanjutnya, raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2017, tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

“Semoga apa yang disampaikan ini bermanfaat bagi kemajuan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Gunung Mas,” tandasnya. (MAGANG 1/B-11)

Berita Terbaru