Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Tomohon Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Motor Balapan Liar akan Ditahan Satu Bulan

  • Oleh Andreansyah
  • 07 Mei 2019 - 09:32 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Polsek Arut Selatan (Arsel) menggagalkan rencana balapan liar di Jalan Sutan Syahrir, Pangkalan Bun, Selasa, 7 Mei 2019, pagi.

Aksi balapan liar memang kerap ditertibkan. Tetapi petugas terkadang harus kejar-kejaran atau kucing-kucingan dengan pelaku.

Untuk memberikan efek jera, selain menerapkan sanksi tilang untuk pelaku balapan liar, polisi juga akan menahan motor balapan liar selama satu bulan.

“Ini untuk memberikan efek jera kepada pelaku balapan liar lainnya, agar tidak mengulangi perbuatan yang membahayakan itu," kata Kapolsek Arut Selatan, AKP Hendra Aditya Dhani.

Dia menjelaskan, balapan liar bisa dikenakan pasal 115 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dengan pidana kurungan paling lama satu tahun serta denda paling banyak Rp 3 juta.

Rendra berharap tidak ada lagi pelaku yang mencoba melakukan balapan liar. Jika ditemukan, dia berjanji akan menindak tegas. Dia juga mengimbau kepada masyarakat, apabila melihat ada balapan liar, agar segera melapor ke polisi. (ANDRE/B-11)

Berita Terbaru