Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bintan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Yantenglie Jadi Saksi dalam Sidang Tekli

  • 07 Mei 2019 - 12:36 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sidang kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang atas hilangnya uang kas daerah Kabupaten Katingan senilai Rp 100 miliar kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa, 7 Mei 2019.

Dalam persidangan itu majelis hakim diketuai Agus Windana memimpin jalannya sidang dengan mantan Bendahara Umum Daerah, Tekli sebagai terdakwa dan mantan Bupati Katingan, Ahmad Yantenglie sebagai saksi.

Dalam sidang ini jaksa menanyakan kepada Yantenglie alasannya menyuruh terdakwa Tekli menarik uang senilai Rp 40 miliar dari rekening milik Pemerintah Kabupaten Katingan di BTN Pondok Pinang, Jakarta Selatan.

"Saya perintahkan menarik uang itu karena tahu adanya uang kas yang hilang dari rekening daerah. Jadi untuk menyelamatkan uang yang sisa makanya saya suruh pak Tekli tarik uangnya," ujar Yantenglie saat persidangan.

Selain itu jaksa menanyakan perihal adanya buka tutup rekening yang dilakukan Tekli sebanyak 4 kali sebagai salah satu upaya menutup jejak hilangnya uang yang hilang dari rekening Bank BTN tersebut.

"Saya tidak tahu masalah buka tutup rekening itu. Yang saya perintahkan hanya soal penarikan uang dari rekening senilai Rp 40 miliar," pungkasnya. (AGUS/B-6)

Berita Terbaru