Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Manggarai Barat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Residivis Pemilik 2 Ons Sabu Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 07 Mei 2019 - 14:16 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sur dituntut pidana penjara selama 15 tahun atas kepemilikan dua ons sabu. Tuntutan dibacakan Selasa, 7 Mei 2019 di Pengadilan Negeri Sampit  oleh Jaksa Rahmi Amalia.

Tuntutan jaksa dikurangkan lamanya terdakwa ditahan dan dengan perintah terdakwa tetap berada tahanan.

Terdakwa juga didenda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 9 bulan.

Sementara itu sabu, kotak warna hitam sendok dari potongan sedotan, timbangan digital, 1 pak plastik klip, 1 lembar plastik hitam, bong yang terbuat dari botol kaca, ponsel dan urine terdakwa dirampas untuk dimusnahkan.

Sementara uang Rp 13 juta dikembalikan kepada terdakwa. Atas tuntutan itu residivis kambuhan yang baru keluar penjara itu meminta keringanan kepada majelis hakim.

"Mohon diringankan, Yang Mulia. Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan saya ini lagi," kata pria yang sebelumnya juga terjerat kasus narkotika itu.

Meski demikian jaksa menyatakan tetap pada tuntutannya Hakim menunda sidang selama sepekan dengan agenda vonis terhadap terdakwa

Residivis kambuhan itu dimankan pada 16 Januari 2019, darinya didapat 2 ons sabu, serta barang bukti lain dan uang Rp 13 juta.

Ia diamankan di baraknya di Jalan Kenan Sandan RT 47 RW 8 Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim sekitar pukul 18.30 WIB usai menjual sabu kepada Ririn Damayanti. (NACO/B-6)


TAGS:

Berita Terbaru