Aplikasi Pilgub (Pemilihan Gubernur) Propinsi Sulawesi Tengah Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ajak Anak Dibawah Umur Bobol Rumah, Pria Kerja Serabutan Divonis 9 Bulan Penjara

  • Oleh Naco
  • 07 Mei 2019 - 14:52 WIB

BORNEONEWS, Sampit -  APS alias Ang dijatuhi hukuman selama 9 bulan penjara setelah membawa anak di bawah umur (divonis pembinaan) melakukan pembobolan rumah

"Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 9 bulan penjara," kata majelis hakim yang diketuai oleh Muslim Setiawan, Selasa, 7 Mei 2019 di Prngadilan Negeri Sampit.

Terdakwa melakukan perbuatannya bersama anak 16 tahun itu pada 21 Januari 2019 sekitar pukul 18.30 WIB di Perumahan Citra Mandiri Jalan Setia Usaha, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur kediaman Agus Tri Wahyuni.

Keduanya berhasil masuk dengan cara menggunakan obeng mencongkel jendela depan rumah korban Agus Tri Wahyuni. 

APS Cs yang merupakan warga Jalan Christopel Mihing Gang Sukma RT 27 RW 08 Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang itu.

Saat itu keduanya mengambil 2 buah ponsel dan mesin pompa air. Dalam vonis itu barang bukti hasil kejahatannya itu dikembalikan kepada saksi korban.

Atas vonis itu terdakwa yang kerja serabutan itu menyatakan menerima. Begitu juga kepada Jaksa Rahmi Amalia yang sebelumnya menuntut terdakwa selama satu tahun penjara. (NACO/B-6)

Berita Terbaru