Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Natuna Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Alasan Yantenglie Deposit Uang Rp 100 Miliar di BTN

  • 07 Mei 2019 - 16:26 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dihadirkan sebagai saksi saat persidangan tindak pidana korupsi (Tipikor) atas terdakwa Tekli, mantan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie mengungkapkan beberapa hal yang menjadi alasan dirinya mengambil kebijakan memindahkan uang kas daerah Kabupaten Katingan senilai Rp 100 juta ke BTN Pondok Pinang, Jakarta Selatan.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa, 7 Mei 2019, Yantenglie mengungkap alasan pertama dirinya memindahkan uang kas daerah adalah adanya pemberian mobil ambulance dari pihak BTN kepada Pemerintah Kabupaten Katingan.

"Pertimbangan saya menaruh uang di BTN Pondok Pinang dibanding BTN di Kalteng ini, adalah karena adanya tawaran mobil ambulance yang diberikan," ujar Yantenglie kepada JPU dan majelis hakim diketuai Agus Windana.

Yantenglie juga menyebut jika saat itu Bank BTN dalam kondisi mengalami likuiditas dana berdasarkan pernyataan Teguh Handoko yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Kantor Kas Pondok Pinang.

Mendengar jawaban Yantenglie tersebut, JPU langsung kembali mempertanyakan, alasan kenapa sampai Yantenglie yang pada saat itu masih berstatus bupati mau memberikan dana yang besar kepada bank yang terindikasi sakit tersebut.

"Saya tidak tahu. Saya tidak pernah berfikir jika kondisi likuiditas itu artinya Bank dalam kondisi sakit," pungkasnya. (AGUS/B-6)

Berita Terbaru