Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Residivis Sabu 1 Kg Siap Dihukum Mati

  • Oleh Naco
  • 07 Mei 2019 - 17:16 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Supi, 22 tahun, residivis yang menyimpan 1 kg sabu kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Paisol menyatakan siap jika ia dihukum mati.

"Kalau memang harus dihukum mati saya siap. Saya sudah tahu risiko yang saya lakukan," kata terdakwa dalam sidang, Selasa, 7 Mei 2019.

Pria kelahiran Desa Luwuk Kamal, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur itu diamankan petugas BNN Provinsi Kalimantan Tengah pada 19 Januari 2019 sekitar pukul 13.00 WIB.

Di hadapan jaksa Rahmi Amalia dan penasihat hukumnya Agung Adisetiyono terdakwa mengungkapkan ia ditangkap di barak Jalan Suli, Kompleks Perumahan Pepabri barak pintu nomor 4 RT 42 RW 8 Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim. Darinya diamankan sekitar 1 kg narkotika jenis sabu. 

"Ini yang kedua saya masuk atas kasus sabu. Saya hanya disuruh, berapa upah untuk saya belum diberi tahu," ucap tersangka.

Setelah memberikan keterangannya itu pria yang mengaku sudah tiga kali menerima sabu milik seorang pria yang ia gelar Ponti itu tinggal menunggu tuntutan jaksa.

"Kamu merasa bersalah atau tidak," tanya hakim, yang diiyakan terdakwa sambil mengangguk kepalanya seraya tertunduk. (NACO/B-5)

Berita Terbaru