Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mantan Bendahara Setda Katingan: Ada Penempatan Lain Uang Kas Daerah Selain di BTN

  • 07 Mei 2019 - 18:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa, 7 Mei 2019, terdakwa yang merupakan mantan Bendahara Umum Setda Katingan, Tekli, menyebut, ada penempatan uang kas daerah lainnya selain di Bank BTN senilai Rp 100 miliar.

Dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim diketuai Agus Windana, Tekli menyebutkan, Ahmad Yantenglie, mantan Bupati Katingan, pernah memerintahkan dirinya untuk menempatkan uang senilai Rp 150 miliar di Bank Muamalat Katingan.

"Sebelum penempatan uang Rp 100 miliar di Bank BTN, saksi pernah menempatkan uang senilai Rp 150 miliar di Bank Muamalat?" tanya Tekli kepada Yantenglie yang pada saat itu hadir sebagai saksi.

Yantenglie yang mendengar pertanyaan tersebut, langsung membenarkan pertanyaan Tekli, dengan menyebut penempatan uang di Bank Muamalat juga bertujuan untuk mendapatkan bunga deposito dari pihak Bank.

"Saat itu Bank Muamalat hendak buka cabang di Katingan, Jadi kami berikan uang dengan bentuk deposito. Tapi uang tersebut kami tarik kembali karena Bank Muamalat Katingan itu tutup akibat tidak ada nasabahnya," ujar Yantenglie.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendengar pernyataan Yantenglie tersebut mempertanyakan apakah dana yang digunakan pada Bank BTN merupakan uang sisa dari Bank Muamalat? Hal tersebut dijawab oleh Yantenglie jika uang tersebut merupakan uang yang berbeda.

"Bukan itu bukan uang yang sama, melainkan uang yang berbeda," tandasnya. (AGUS/B-5)

Berita Terbaru