Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

JPU Pertanyakan Pelaporan Mantan Bupati Katingan terkait Uang Kas Daerah

  • 07 Mei 2019 - 20:02 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertanyakan tentang tidak adanya laporan yang dilakukan oleh mantan Bupati Katingan, Yantenglie. 

Kala itu, Yantenglie dihadirkan sebagai saksi dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan terdakwa Bendahara Umum Kabupaten Katingan, Tekli, Selasa, 7 Mei 2019.

Dalam persidangan tersebut, JPU mempertanyakan tidak adanya laporan yang dilakukan Yantenglie setelah ditemukannya permasalahan dalam penarikan uang kas yang ada di bank BTN oleh Heryanto Chandra kepada pihak Kepolisian. Padahal di situ sudah terjadi unsur tindak pidana.

Mendapati pertanyaan dari JPU tersebut, Yantenglie menjawab jika dirinya belum terpikirkan untuk melapor pada pihak kepolisian pada saat itu.

"Saya belum terpikirkan untuk melapor ke polisi, karena pada saat itu, Heryanto Chandra berjanji akan mengembalikan uang tersebut," ujar Yantenglie.

Saat ditanya kembali oleh JPU mengenai jaminan yang diberikan Heryanto Chandra kepadanya, Yantenglie hanya menanggapi dengan datar hal tersebut.

"Tidak ada. Tidak ada jaminan apa-apa," pungkasnya atas pertanyaan JPU.

Selain penempatan uang kas daerah ke Bank BTN Pondok Pinang di Jakarta, ternyata Yantenglie juga pernah melakukan hal yang sama, namun dengan bank yang berbeda yakni Bank Muamalat dengan nomonal uang yang didepositokan sebesar Rp 150 miliar. (AGUS/B-2)

Berita Terbaru