Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tabanan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tempat Hiburan Malam Diminta Tutup Total Selama Ramadan

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 07 Mei 2019 - 21:54 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pemerintah Kabupaten Kobar telah mengeluarkan surat edaran selama bulan suci Ramadan 1440 H. Surat edaran tersebut terkait tempat hiburan malam (THM) diminta tutup total dan tidak diperbolehkan beroperasi selama Ramadan.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kotawaringin Barat, Majerum Purni, kepada Borneonews, Selasa, 7 Mei 2019. Menurutnya, selama bulan suci Ramadan, THM di Kobar dilarang beroperasi sesuai edaran yang telah diterbitkan oleh pemerintah daerah. 

"Tiga hari sebelum bulan suci Ramadan sudah diberikan edaran. Salah satu isinya ialah THM diminta untuk tutup total selama bualan Ramadan," ujarnya.

Selama satu hari di bulan Ramadan ini, hasil dari patroli yang dilakukan oleh petugas satpol pp semua THM tertib. Adapun selain THM sasarannya ialah warung makan untuk bisa menghormati umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.

"Warung makan agar tidak membuka warung secara terang - terangan, cukup dibuka pintunya saja. Jika kami temuka yang secara terang - terangan mungkin kami beri teguran saja," jelasnya.

Pihaknya berharap, selama bulan Ramadan ini bisa saling menghormati dan tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan. Sehingga umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa dapat berjalan dengan lancar dan nyaman. (DANANG/B-2)

Berita Terbaru