Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tempat Hiburan Malam Nekat Beroperasi Selama Ramadan akan Dikenai Sanksi

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 07 Mei 2019 - 22:40 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat akan memberikan sanksi kepada pemilik tempat hiburan malam yang nekat beroperasi selama Ramadan.

Pasalnya, Pemkab Kotawaringin Barat telah memberikan surat edaran tentang larangan tempat hiburan malam atau THM beroperasi selama Ramadan.

Dalam surat edaran tersebut, THM diminta tutup selama bulan Ramadan sebagai bentuk menghormati dan saling toleransi bagi umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Apabila nanti ada pelanggaran yang dilakukan terhadap edaran yang telah dibagikan, tentu akan ada sanksi yang diberikan. Bisa saja nanti perizinannya ditinjau kembali, karena tidak mematuhi aturan yang ditetapkan. Jadi jangan coba-coba melakukan pelanggaran.

"Kebijakan tersebut sesuai perintah dari pemerintah dan kami sebagai petugas wajib mengontrol dan mengingatkan serta menindak," ungkap 

Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kotawaringin Barat, Majerum Purni, kepada Borneonews, Selasa , 7 Mei 2019.

Adapun yang diperbolehkan buka selama Ramadan ini adalah karaoke keluarga dan warung makan, akan tetapi untuk warung makan harus memperhatikan estetika.

"Tempat hiburan yang boleh buka itu hanya karaoke keluarga adapun yang lain tidak boleh selama Ramadan," jelasnnya. 

Majerum Purni juga mengimbau masyarakat tidak melakukan aktivitas yang bisa mengganggu umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa. Misalnya tidak bermain petasan, balapan liar dan sebagainya. (DANANG/B-2)

Berita Terbaru