Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Residivis Sabu Kembali Dipesakitan

  • 08 Mei 2019 - 15:36 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - TH kembali menjalani proses hukum dengan kasus narkotika golongan I jenis sabu di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu, 8 Mei 2019. Terdakwa yang merupakan residivis juga pernah dihukum dengan kasus yang sama pada 2016.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yayuk Dewiati mengatakan jika sebelumnya terdakwa telah diputus hukuman oleh Majelis hakim dengan hukuman 8 bulan penjara lantaran terbukti memiliki sabu.

"Kasus sebelumnya dia diputus hukuman 8 bulan dengan pasal 112, kini dia ulangi lagi," ujar Yayuk.

Kali ini terdakwa TH ditangkap oleh aparat kepolisian dengan barang bukti sabu seberat 0,15 gram yang ditemukan saat melakukan penggeledahan badan oleh aparat. Rencananya sabu itu akan dijual oleh terdakwa seharga Rp 550.000.

"Dari dakwaan sabu itu berasal dari orang yang dia kenal sebagai Ojan. Sebelumnya ada 3 paket dan dia jual lagi," pungkas Yayuk.

TH yang didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika itu, akan kembali menjalani prosed persidangan dengan agenda Pemeriksaan saksi yang akan digelar pekan depan. (AGUS/B-6)

Berita Terbaru