Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pembobol Rumah Tertidur saat Sidang

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 08 Mei 2019 - 19:00 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun- Sempat tertidur saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Rabu, 8 Mei 2019, terdakwa MK beralasan karena sedang puasa.

Hal itu terjadi saat persidangan memasuki agenda mendengarkan keterangan saksi. Saat itu, majelis hakim yang di ketuai Iqbal Albanna bertanya kepada terdakwa, "Apakah keterangan saksi itu benar"

Terdakwa tampak terus menundukkan kepala tanpa ada respons. Kemudian majelis hakim mengeraskan suarannya. "Terdakwa kamu tidur kah Kamu puasa," serunya.

Seketika terdakwa mengangkat kepala dan menjawab jika dirinya puasa. "Iya Yang Mulia saya puasa," jawabnya.

Hakim meminta terdakwa supaya tidak menunduk dan memperhatikan keterangan saksi.

Terdakwa  MK menjalani persidangan karena mencuri di rumah Nani Suryani, warga Desa Pangkalan Tiga, Kecamatan Pangkalan Lada pada 22 Desember 2018.

Terdakwa beraksi bersama rekannya bernama Yan yang saat ini masih buron. Keduanya menggasak dua ponsel dan empat perhiasan.

Korban Nani Suryani membenarkan hal tersebut. "Iya dua ponsel sama empat gelang hilang, ditambah uang Rp100 ribu," tuturnya saat menjadi saksi dalam persidangan.

Selain di Pangkalan Lada, terdakwa juga pernah melancarkan aksinya di Kabupaten Lamandau. (DANANG/B-3)

Berita Terbaru