Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Jembrana Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Hakim Belum Siap Jatuhkan Vonis Satpam Sabu, Keluarga dan PH Tetap Minta Bebas

  • Oleh Naco
  • 08 Mei 2019 - 18:26 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Idrterdakwa sabu yang seyogyanya divonis Rabu, 8 Mei 2019 ditunda oleh majelis hakim Pengdilan Negeri Sampit. Hakim beralasan masih bermusyawarah.

"Majelis masih belum siap. Sidang ditunda lagi sepekan. Kami masih menunggu dan kami dari penasihat hukum (PH) serta keluarga terdakwa tetap meminta agar terdakwa dibebaskan," kata Bambang Nugroho, penasihat hukum Idrus.

Id minta bebas pada sidang lalu setelah jaksa menuntutnya selama 6,5 tahun penjara atas kepemilikan 0,2 gram sabu.

Id dibidik Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta denda sebesar Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa pada Kejari Seruyan, Cyrilus I Santosa.

Id diamankan pada 22 September 2018 atas kepemilikan satu paket sabu. Ia ditangkap di Jalan Poros Blok J 57/58 PT Mitra Karya Agroindo, Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Seruyan saat sedang patroli bersama rekannya.

"Dari fakta sidang sangat jelas, sabu itu bukan milik terdakwa. Kami yakin saksi meringankan yang kami hadirkan dapat meyakinkan hakim untuk membebaskan Idrus," tandas Bambang.

Selain itu apa yang terungkap di sidang, tegas Bambang, sudah mereka uraikan dalam pembelaan dan duplik yang telah mereka ajukan. (NACO/B-5)

Berita Terbaru