Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pria Ini Masuk Penjara Gara-gara Posting Foto Pacar

  • 08 Mei 2019 - 18:36 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Son, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu, 8 Mei 2019, karena didakwa mem-posting foto mantan pacarnya tanpa busana di akun media sosial miliknya.

Berawal dari media sosial facebook, baik terdakwa Son maupun korban Mis memulai perkenalan hingga akhirnya berujung dengan status berpacaran. Semakin dekat hubungan mereka di media sosial, terdakwa lalu memberanikan diri meminta foto tanpa busana dari kekasihnya tersebut.

"Terdakwa minta beberapa foto dari korban melalui messenger di facebook. Karena statusnya masih pacar jadi korban penuhi permintaan itu," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erwan usai persidangan.

Dalam dakwaan JPU tertulis jika terdakwa sudah empat kali mem-posting foto tidak senonoh mantan pacarnya tersebut. Posting-an tersebut terjadi pada 17 Desember 2018 hingga 20 Desember 2018.

"Dalam posting-an itu selain foto tidak pantas atas korban  terdakwa menyertai caption yang tidak senonoh yang ditujukan kepada korban, makanya korban melaporkan aksi terdakwa itu," pungkas Erwan.

Sony dalam perkara ini didakwa Jaksa Penuntut Umum dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (AGUS/B-5)

Berita Terbaru