Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pria Ini Dipenjara Gara-gara Bacok Selingkuhan Istri

  • 08 Mei 2019 - 18:56 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Her, duduk di kursi persidangan Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu, 8 Mei 2019,  akibat nekat membacok selingkuhan istrinya bernama Darmawisata dengan senjata tajam berupa sebilah parang.

Jaksa Penuntut Umum Tediegaria menagatakan, aksi terdakwa terjadi pada Februari 2019 lalu. Kejadian tersebut berawal saat korban datang menemui istri terdakwa, Rini, di kediamannya di Jalan Taheta, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya.

Korban yang datang lalu mengajak Rini untuk masuk ke dalam kamar tersebut langsung dicegah oleh Rini, karena pada saat yang sama, terdakwa Hermanto juga tengah berada di dalam rumah.

"Sempat ditolak oleh istri terdakwa, karena pada saat bersamaan, terdakwa ini ada di dalam rumah. Tapi karena korban sedikit memaksa, istri terdakwa ini lalu mengajak suaminya itu untuk keluar biar tidak ketemu dengan selingkuhannya itu," jelas Tedie usai persidangan.

Terdakwa yang merasa curiga langsung mendobrak pintu kamar, dan mendapati korban bersama istrinya tengah berada di dalam kamar tersebut.

Tidak terima dengan apa yang dilihatnya, terdakwa lalu mengambil parang dan mulai membacok korban.

Dari hasil visum yang dilakukan oleh  Rumah Sakit Islam PKU Muhammadiyah Palangka Raya, ditemukan satu luka bacok di kepala dengan kerusakan tulang tengkorak, satu luka iris pada dahi, satu luka lecet gores pada pipi kiri, satu luka tusuk pada leher di sisi kiri, empat luka bacok dengan kerusakan tulang pada lengan bawah tangan kiri, dan satu luka iris pada sela jari tangan kiri.

"Terdakwa ini kami ancam dengan hukuman pidana yang diatur dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP, atas ulahnya melakukan penganiayaan terhadap korban Darmawisata," tandasnya. (AGUS/B-5)

Berita Terbaru