Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bolmong Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dua Sekawan Masuk Penjara karena Curi 20 Ponsel

  • 08 Mei 2019 - 20:42 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Rn dan Tk duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu, 8 Mei 2019, untuk menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri karena telah melakukan tindak pidana pencurian 20 unit ponsel di sebuah konter posel.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, awalnya sekitar Februari 2019 lalu, kedua terdakwa berniat pergi ke Pasar Kahayan yang terletak di Jalan Tjilik Riwut untuk membeli sandal. Namun sesampainya di Jalan Galaxy Induk, Rn mendapati ada konter ponsel dengan pintunya menggunakan material jenis Kalsibut yang mudah dibobol.

“Awalnya Rn yang punya niat untuk bobol konter itu. Jadi memang sudah ada permufakatan jahat antara kedua terdakwa untuk membobol konter itu dengan menunggu sampai suasana sekitar konter sepi,” ujar Jaksa Penuntut Umum, Agustin Hematang usai persidangan.

Ia menambahkan, kedua terdakwa melakukan aksinya sekitar pukul 01.00 dini hari dengan menggunakan alat sederhana di antaranya 1 buah pisau dapur dan sebuah obeng minus untuk mencongkel pintu konter tersebut.

“Mereka berhasil mengambil 20 unit ponsel berbagai merek. Akibatnya korban mengalami kerugian materil mencapai Rp20 juta,” terang Agustin.

Atas perbuatannya melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini, Rian dan Taupik didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pasal 363 ayat 2 KUHPidana. (AGUS/B-2)

Berita Terbaru