Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sumba Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara karena Gelapkan Ponsel Teman

  • 08 Mei 2019 - 21:14 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Dt menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu, 8 Mei 2019. Dalam Persidangan yang dipimpin Majelis Hakim diketuai Alfon tersebut, Dt divonis bersalah dengan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara, karena telah melakuan tindak pidana penggelapan.

Vonis majelis Hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan 372 KUHPidana dengan tuntutan hukuman selama 2 tahun.

Penggelapan yang dilakukan Dt sebelumnya terjadi lantaran Dt dimintai tolong oleh korban bernama Tetem untuk membawa ponsel miliknya ke konter untuk diperbaiki. Mendengar tawaran tersebut, terdakwa menyanggupinya lantaran rumahnya berada tidak jauh dari konter ponsel.

Selanjutnya, warga Jalan Tinggang ini pergi membawa ponsel rusak tersebut ke konter yang berada di Jalan Rajawali induk untuk diperbaiki. Namun karena pihak konter tersebut menyetakan jika ponsel itu mengalami kerusakan yang parah, muncul niat terdawka untuk menjual ponsel tersebut tanpa meminta izin kepada pemiliknya.

Dari penjualan ponsel tersebut, terdakwa mendapat keuntungan senilai Rp350 ribu. Uang hasil dari penjualan ponsel itu tidak terdakwa berikan kepada Tetem melainkan terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Putusan dari Majelis Hakim kami rasa sudah cukup, terdakwa juga menerima putusan itu, jadi dia mendapat hukuman 1 tahun 4 bulan dipotong masa tahanannya,” pungkas JPU, Agustine Hematang usai persidangan. (AGUS/B-2)

Berita Terbaru