Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Terancam 6 Bulan Penjara karena Status di Media sosial

  • 08 Mei 2019 - 21:38 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Terdakwa Ro terancam 6 bulan penjara karena status di media sosial. Ia kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu, 8 Mei 2019, atas tindak pidana ITE yang dia lakukan.

Dalam persidangan yang diketuai Alfon tersebut, Jaksa Penuntut Umum Melanie Anggraini menyatakan terdakwa Ro telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ITE yang diatur dalam Pasal 45 Ayat (3) Jo pasal 27 Ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ro selama 6 bulan dengan perintah agar terdakwa segera ditahan dan pidana denda Rp1 juta, subsidiair 1 bulan kurungan,” ujar Melanie saat persidangan.

Kasus yang menjerat Ro awalnya terjadi ketika sekitar November 2018. Terdakwa memposting sebuah status yang dia tujukan kepada mantan pacarnya lantaran sakit hati mantannya tersebut selingkuh.

Merasa terhina atas postingan Ro yang menyebut dirinya adalah sosok wanita yang tidak benar pergaulannya, korban lantas melapor ulah Ro ke kepolisian.

Ro akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda Pembacaan putusan dari Majelis Hakim yang akan digelar pekan depan di Pengadilan Negeri Palangka Raya. (AGUS/B-2)

Berita Terbaru