Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sambas Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Residivis ini Tak Kapok Jualan Narkoba

  • Oleh Naco
  • 09 Mei 2019 - 10:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Tersangka kasus peredaran narkoba, IS alias Og (47), ternyata tak kapok dipenjara. Kali ini, dia kembali berususan dengan hukum setelah mengedarkan dextro.

"Dextro itu milik saya, untuk diedarkan," kata tersangka saat pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Kamis, 9 Mei 2019.

Tersangka diamankan pada Kamis, 14 Maret 2019 sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Usman Harun 4, RT 5 RW 2, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Tersangka menjual obat jenis Dextro dalam bungkus plastik masing-masing berisi 10 butir dengan harga Rp 15.000 per bungkusnya.

"Sudah 17 bungkus yang terjual," kata tersangka yang diamankan di kediamannya tersebut.

Dalam 17 bungkus terjual itu, satu bungkus berisi 5 butir, dan sisanya berisi 10 butir per bungkusnya. Tersangka mendapatkan uang hasil penjualan sebesar Rp265.000. Dari tangannya diamankan 32 bungkus Dextro.

"Sementara yang diamankan itu barang saya yang belum habis terjual, 1 bungkus berisi 5 butir, dan yang lainnya isinya 10 butir per bungkus," kata tersangka.

Pria yang bermukim di jalan Martapura RT 6 RW 2 Kelurahan Baamang Hilir Kecamatan Baamang, itu dari catatan kriminalnya bukan kali pertama masuk penjara sebelumnya. Dia pernah berurusan dengan hukum atas kasus narkoba.

Tersangka dijerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan atau kedua Pasal 196 Jo Pasal 106 Ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (NACO/B-11)

Berita Terbaru