Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Temukan 13 Paket Sabu saat Geledah Remaja 19 Tahun

  • Oleh Naco
  • 09 Mei 2019 - 11:02 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Remaja berusia 19 tahun berinsial Kur alias Iw (19), berurusan dengan hukum ketika baru saja turun dari sepeda motor. Pasalnya, saat itu dia kedapatan mengantongi sabu.

"Sabu yang diamankan dari saya itu barang titipan Irul. Saya hanya menjualnya saja," kata tersangka, saat pelimpahan tahap II di Kejari Kotawaringin Timur, Kamis, 9 Mei 2019.

Tersangka diamankan polisi pada Selasa 26 Februari 2019 pukul 13.30 WIB di Jalan Kopi Selatan Gang Sesama, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dia diamankan saat baru turun dari sepeda motor. Ketika hendak masuk ke dalam barak tersebut dan setelah menyebut namanya Kur alias Iw, petugas langsung menggeledahnya.

Dari Iw ditemukan satu buah kotak plastik yang dibalut dengan lakban hitam di kantong depan celana sebelah kanan yang dipakai tersangka. Setelah dibuka berisi 13 bungkus plastik kecil sabu.

Pengakuan Iw, narkoba tersebut titipan Irul pada Selasa, 26 Februari 2019 sekitar pukul 13.00 WIB, komplek Jalan Wengga Metropolitan Jalur 9, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau kedua Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-11)

Berita Terbaru