Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Surabaya Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Modus Pasutri Curi Barang Tertinggal di Motor

  • Oleh Naco
  • 09 Mei 2019 - 12:02 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Tersangka kasus pencurian, Su alias Di menyuruh istrinya Her alias Er mengambil ponsel milik korban, Sumitra Dewi yang tertinggal di dashboard motor. Agar tidak kelihatan, tersangka menyuruh istrinya menutup wajah dengan helm.

"Waktu itu saya yang mengambil ponselnya, agar tidak kelihatan saya tutup wajah dengan helm," kata Erni saat pelimpahan berkas tahap II di Kejari Kotawaringin Timur, Kamis, 9 Mei 2019.

Perbuatan itu dilakukan keduanya pada Kamis, 28 Maret 2019 sekitar pukul 12.35 WIB di halaman parkir toko Hokky, Jalan HM Arsyad, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Setelah berhasil mengambil ponsel itu, tersangka kembali menuju ke rumah di Jalan Walter Hugo, Gang Kencana 4, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Setelah itu, ponsel dijual kepada Doyok dengan harga Rp 650 ribu. Residivis kasus pencurian itu diamankan polisi setelah dilaporkan pada 5 April 2019.

Dari catatan kriminalnya Didi sudah 3 kali ini masuk penjara. Sementara itu Erni sudah 2 kali. Dalam peristiwa itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp2,7 juta. Keduanya dibidik dengan Pasal  363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian. (NACO/B-11)

Berita Terbaru