Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Pencemar Nama Baik Gubernur Akhirnya Dituntut Penjara

  • 09 Mei 2019 - 12:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sidang pencemaran nama baik Gubernur Kalimantan Tengah dengan terdakwa Alfridel Jinu kembali bergulir di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis, 9 Mei 2019.

Dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim diketuai Zulkifli tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Een Hosanah, membacakan tuntutan terhadap Alfridel Jinu.

JPU menyatakan Alfridel l telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan penghinanaan atau pencemaran nama baik sebagaima diatur dalam Pasal 45 Ayat (3) Jo pasal 27 Ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Alfridel Jinu selama 6 bulan dan pidana denda Rp 50 juta, subsidiair 1 bulan kurungan, dengan perintah agar terdakwa ditahan," ujar Een saat persidangan.

Sebelumnya, Alfridel Jinu terjerat kasus pencemaran nama baik akibat postingan statusnya di jejaring sosial facebook miliknya pada April 2017 lalu, yang memuat kata-kata yang kurang pantas dan ditujukan kepada Gubernur Kalteng.

Alfridel selanjutnya akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda Pledoi dari terdakwa Alfridel Jinu yang akan digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, pekan depan. (AGUS/B-5)

Berita Terbaru