Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sumbawa Barat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bawaslu Katingan Punya Waktu 7 Hari Putuskan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu

  • Oleh Abdul Gofur
  • 09 Mei 2019 - 13:46 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Katingan mengatakan pihaknya punya waktu selama tujuh hari sejak laporan dugaan pelanggaran pemilu diregistrasi.

Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Katingan, Yosafat E Kawung, sebelumnya pihaknya menerima laporan dari warga masyarakat terkait dugaan pelanggaran pemilu, yakni di TPS 01 dan TPS 06 wilayah Kecamatan Tasik Payawan.

Dari laporan itu, kata Yosafat bahwa ada satu warga yang mencoblos pada 17 April 2019 lalu sebanyak dua kali, yakni di TPS 01 dan TPS 06 itu.

Menurut Yosafat sejauh ini pihaknya telah memintai seputar keterangannya kepada sejumlah saksi. Selain KPPS, pihaknya juga meminta keterangan dari pelapor, saksi di TPS dan semua pihak terkait di TPS 01 dan TPS 06 Kecamatan Tasik Payawan.

"Setelah ada putusan dari divisi hukum maka hasilnya akan segera kita umumkan, dan kami punya waktu tujuh hari pada hari kerja setelah proses registrasi," katanya.

Akan tetapi, imbuh Yosafat berdasarkan undang-undang jika prosesnya sudah tujuh hari namun ternyata masih dibutuhkan tambahan alat bukti maka bisa ditambah lagi tujuh hari, sehingga prosesnya memakan waktu 14 hari.

Yosafat mengatakan jika sampai saat ini pihaknya masih menunggu divisi hukum terkait hasil laporan dugaan pelanggaran pemilu 2019 tersebut,

Jika misalnya hasil putusannya pelanggaran administari, maka pihaknya memberikan rekomendasi ke KPU.

Jika masalah pidana maka rekomnya ke Kepolisian dalam hal ini Polres Katingan. Namun jika keputusannya masalah kode etik maka rekomnya ke pihak BKPP. "Bisa juga laporan itu tidak terbukti," imbuhnya. (ABDUL GOFUR/B-5)

Berita Terbaru