Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Semarang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Beli 2 Paket Sabu, Diamankan Tersisa 1 Paket

  • Oleh Naco
  • 09 Mei 2019 - 14:16 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Az membeli dua paket sabu. Ketika diamankan tersisa satu paket sabu darinya. Itu ia sampaikan saat pelimpahan berkas tahap II di Kejari Kotawaringin Timur, Kamis, 9 Mei 2019.

Tersangka menerangkan kalau ia diamankan pada Kamis, 14 Maret 2019 sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Taman Siswa 2 RT 6 RW 7, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Petugas kepolisian saat menggeledah tersangka ditemukan satu plastik berisi narkotika jenis sabu di celana panjang yang digantung di dinding kamar barak tersangka tersebut

Kepada petugas ia tidak membantah kalau sabu tersebut adalah miliknya yang ia dapatkan dengan cara membeli dari Edi pada Kamis 14 Maret 2019 sekitar pukul 14.00 WIB.

Tersangka membeli dua paket sabu dengan harga masing-masing per paket Rp150.000.
 

"Sabu itu langsung diantar Edi ke barak saya sebanyak dua paket lalu saya bayar Rp300.000," tegas tersangka.

Sementara satu paketnya, menurut warga yang juga bermukim di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur tersebut, sudah ia gunakan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau kedua Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-5)

Berita Terbaru